Pergadaian description
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dimaksud dengan Usaha Pergadaian adalah segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
Aplikasi Pergadaian dan jaringan kami di banyak wilayah akan mempermudah proses pergadaian.