4.5
13 review
29.17 MB
Everyone
Content rating
8.6K
Downloads
Pendidikan Kewarganegaraan screenshot 1 Pendidikan Kewarganegaraan screenshot 2 Pendidikan Kewarganegaraan screenshot 3 Pendidikan Kewarganegaraan screenshot 4 Pendidikan Kewarganegaraan screenshot 5 Pendidikan Kewarganegaraan screenshot 6 Pendidikan Kewarganegaraan screenshot 7 Pendidikan Kewarganegaraan screenshot 8 Pendidikan Kewarganegaraan screenshot 9 Pendidikan Kewarganegaraan screenshot 10 Pendidikan Kewarganegaraan screenshot 11 Pendidikan Kewarganegaraan screenshot 12 Pendidikan Kewarganegaraan screenshot 13 Pendidikan Kewarganegaraan screenshot 14 Pendidikan Kewarganegaraan screenshot 15 Pendidikan Kewarganegaraan screenshot 16 Pendidikan Kewarganegaraan screenshot 17 Pendidikan Kewarganegaraan screenshot 18 Pendidikan Kewarganegaraan screenshot 19 Pendidikan Kewarganegaraan screenshot 20 Pendidikan Kewarganegaraan screenshot 21

About this product

Study the scope of the problem of citizenship education.

Rating and review

4.5
13 ratings
5
4
3
2
1

Pendidikan Kewarganegaraan description

Membahas secara sistimatis ruang lingkup permasalahan pendidikan kewarganegaraan,dan diantara isinya membahas tentang pendidikan Kewarganegaraan

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan pengetahuan dan sikap terhadap pribadi dan perilaku peserta didik. Peserta didik berasal dari latar belakang kehidupan yang berbeda, baik agama, sosio kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa. Hal ini bertujuan agar warganegara Indonesia menjadi cerdas, terampil, kreatif, dan inovatif serta mempunyai karakter yang khas sebagai bangsa Indonesia yang dilandasi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

Dalam UUD 1945 ketentuan tentang Pendidikan Nasional diatur menurut pasal 31 ayat 3 dan ayat 5. Ayat 3 berbunyi ”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem Pendidikan Nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang”. Ayat 5 berbunyi ”Pemerintah memajukan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan serta kesejahteraan umat manusia”.

Menurut pasal 39 Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Cholisin (2001:1) bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar hubungan warga negara dengan pemerintah agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara”.

Menurut Tim Direktorat Jendral Manajemen Pendidikan Dasar Dan Menengah (2006:11), Pendidikan kewarganegaraan merupakan bidang kajian ilmiah dan program pendidikan di sekolah dan diterima sebagai wahana utama serta esensi pendidikan demokrasi di Indonesia yang dilaksanakan melalui:

1) Civic Intellegence Yaitu kecerdasan dan daya nalar warga negara baik dalam dimensi spiritual, rasional, emosional, mupun sosial.

2) Civic Responsibility Yaitu kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai warg negara yang bertanggung jawab.

3) Civic Particiption Yaitu kemampuan berpartisipasi warga negara atas dasar tanggung jawabnya, baik secara individual, sosial, maupun sebagai pemimpin hari depan. Menurut pendapat S. Sumarsono (2002: 6) “Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha untuk membekali peserta didik dengan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta pendidikan pendahuluan bela negara, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
↓ Read more