4.6
25 review
25.19 MB
Everyone
Content rating
8.4K
Downloads
Hukum Ekonomi Islam screenshot 1 Hukum Ekonomi Islam screenshot 2 Hukum Ekonomi Islam screenshot 3 Hukum Ekonomi Islam screenshot 4 Hukum Ekonomi Islam screenshot 5 Hukum Ekonomi Islam screenshot 6 Hukum Ekonomi Islam screenshot 7 Hukum Ekonomi Islam screenshot 8 Hukum Ekonomi Islam screenshot 9 Hukum Ekonomi Islam screenshot 10 Hukum Ekonomi Islam screenshot 11 Hukum Ekonomi Islam screenshot 12 Hukum Ekonomi Islam screenshot 13 Hukum Ekonomi Islam screenshot 14 Hukum Ekonomi Islam screenshot 15 Hukum Ekonomi Islam screenshot 16 Hukum Ekonomi Islam screenshot 17 Hukum Ekonomi Islam screenshot 18 Hukum Ekonomi Islam screenshot 19 Hukum Ekonomi Islam screenshot 20 Hukum Ekonomi Islam screenshot 21

About this product

Islamic Economic Law book can be used as a reference of learning

Rating and review

4.6
25 ratings
5
4
3
2
1

Hukum Ekonomi Islam description

Hukum dan Ekonomi Syari’ah

Secara etimologi kata hukum yang dikenal dalam bahasa indonesia berasal dari bahasa Arab ”hukm” yang berarti putusan (judgement) atau ketetapan (Provision). Dalam ensiklopedi Hukum Islam, hukum berarti menetapkan sesuatu atas sesuatu atau meniadakannya.

Dari sudut pandang ajaran Islam, istilah syariah sama dengan syariat (ta marbuthoh dibelakang dibaca dengan ha) yang pengertiannya berkembang mengarah pada makna fiqh. Dengan demikian yang dimaksud dengan Ekonomi Syariah adalah dalil-dalil pokok mengenai Ekonomi yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Hal ini memberikan tuntutan kepada masyarakat Islam untuk membuat dan menerapkan sistem ekonomi dan hukum ekonomi berdasarkan dalil-dalil pokok yang ada dalam Al Qur’an dan Hadits. Dengan demikian, dua istilah tersebut, apabila disebut dengan istilah singkat ialah sebagai Sistem Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah.

Pertalian hukum dan ekonomi merupakan salah satu ikatan klasik antara hukum dan kehidupan sosial. Dipandang dari sudut ekonomi, kebutuhan untuk menggunakan hukum sebagai salah satu lembaga di masyarakat turut menentukan kebijakan ekonomi yang akan diambil. Pentingnya pemahaman terhadap hukum karena hukum mengatur ruang lingkup kegiatan manusia pasa hampir semua bidang kehidupan termasuk dalam kegiatan ekonomi. Disamping itu, hukum memeiliki peran lain yaitu kemampuannya untuk mempengaruhi tingkat kepastian dalam hubungan antara manusia didalam mesyarakat.

Dalam rimba ketidakpastian yang akan sangat mempengaruhi langkah-langkah kebijakan ekonomi yang akan diambil, maka ketentuan-ketentuan hukum befungsi untuk mengatur dan membatasi berbagai kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat yang umumnya dituangkan dalam bentuk hukum formal bertujuan untuk mewujudkan sasaran dan tujuan yang hendak dicapai dalam pembangunan ekonomi.

Untuk itulah, dalam dekade belakangan ini diakui adanya hubungan erta antara ekonomi dengan hukum sehingga sering disebut pula hukum ekonomi. Sedangkan Hukum Ekonomi Syariah berarti Hukum Ekonomi Islam yang digali dari sistem Ekonomi Islam yang ada dalam masyarakat, yang merupakan pelaksanaan Fiqih di bidang ekonomi oleh masyarakat
↓ Read more