4.2
20 review
7.32 MB
Everyone
Content rating
1
Downloads
UU Perlindungan Konsumen RI screenshot 1 UU Perlindungan Konsumen RI screenshot 2 UU Perlindungan Konsumen RI screenshot 3 UU Perlindungan Konsumen RI screenshot 4 UU Perlindungan Konsumen RI screenshot 5 UU Perlindungan Konsumen RI screenshot 6 UU Perlindungan Konsumen RI screenshot 7 UU Perlindungan Konsumen RI screenshot 8 UU Perlindungan Konsumen RI screenshot 9 UU Perlindungan Konsumen RI screenshot 10 UU Perlindungan Konsumen RI screenshot 11 UU Perlindungan Konsumen RI screenshot 12 UU Perlindungan Konsumen RI screenshot 13 UU Perlindungan Konsumen RI screenshot 14 UU Perlindungan Konsumen RI screenshot 15 UU Perlindungan Konsumen RI screenshot 16 UU Perlindungan Konsumen RI screenshot 17 UU Perlindungan Konsumen RI screenshot 18 UU Perlindungan Konsumen RI screenshot 19 UU Perlindungan Konsumen RI screenshot 20 UU Perlindungan Konsumen RI screenshot 21 UU Perlindungan Konsumen RI screenshot 22 UU Perlindungan Konsumen RI screenshot 23 UU Perlindungan Konsumen RI screenshot 24

About this product

Law on Consumer Protection of the Republic of Indonesia Number 8 of 1999

Rating and review

4.2
20 ratings

UU Perlindungan Konsumen RI description

Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informasi telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.
Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah. Konsumen menjadi objek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.

Semoga bermanfaat..
↓ Read more