4.4
24 review
1.61 MB
Everyone
Content rating
0
Downloads
UU Perlindungan Anak screenshot 1 UU Perlindungan Anak screenshot 2 UU Perlindungan Anak screenshot 3 UU Perlindungan Anak screenshot 4 UU Perlindungan Anak screenshot 5 UU Perlindungan Anak screenshot 6 UU Perlindungan Anak screenshot 7 UU Perlindungan Anak screenshot 8 UU Perlindungan Anak screenshot 9 UU Perlindungan Anak screenshot 10

About this product

Rating and review

4.4
24 ratings

UU Perlindungan Anak description

Aplikasi ini memudahkan pengguna dalam mencari konten UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK, berikut ini fitur dalam aplikasi :
- Pencarian melalui teks dan suara
- Bookmark
- Share
- Teks dapat di copy
- Teks dapat di zoom in dan zoom out
~ Zoom in dengan cara mencubit (mendekatkan 2 jari) teks
~ Zoom out dengan cara mencubit keluar (menjauhkan 2 jari) teks
- Rating
- Bantuan
- Tentang


Menimbang :
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;
b. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
c. bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;
d. bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi;
e. bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;
f. bahwa berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara khusus belum mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, d, e, dan f perlu ditetapkan Undang-undang tentang Perlindungan Anak;


Mengingat :
1. Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
(Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3143);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all
Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Tahun 1984
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3670);
6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO
Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment
(Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja)
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3835);
7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3886);
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention
No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The
Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182
mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk
Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941);
↓ Read more

Version lists